Minggu, 17 Agustus 2025

*Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi*NGAWI - Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi. Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25)."Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan," ujar AKBP Charles Pandampotan TampubolonTerbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun). Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang. Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak. "Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak," ujar Kapolres Ngawi.Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal. Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak. Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok). Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi. Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujud Syukur 80 Tahun Kemerdekaan RI, Divisi Humas Polri Bersama 80 Hafiz Menggelar Khataman Quran Tangerang. Polri melalui Divisi Humas melaksanakan khataman Al-Qur’an bersama 80 Hafiz dan Hafizah di Yayasan Daarul Quran Indonesia, Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud syukur atas nikmat kemerdekaan yang sudah dirasakan selama 80 tahun dan mendoakan keselamatan bangsa Indonesia ke depannya.Kegiatan khataman ini telah dimulai pada Sabtu(16/08/2025) malam. Kemudian, dengan penuh khidmat acara puncaknya dilaksanakakn pada hari Minggu (17/08/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.Selain dihadiri oleh 80 orang Hafiz dan Hafizah dari Yayasan tersebut, turut hadir beberapa Ustad dan pengurus Yayasan Daarul Quran Indonesia, seperti Ustad Ali Kholidin, Ustad Muhaimin, Ustad Salim Maftukhi dan Ustad Abdul Ghafur. Kehadiran mereka menambah kekhusyukan suasana pengajian dan doa bersama yang digelar untuk mendoakan bangsa dan negara agar senantiasa diberi keberkahan.Pengurus Yayasan Daarul Quran sangat mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan kegiatan khataman ini menjadi momentum untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, persaudaraan dan kesatuan bangsa, khususnya bagi anggota Polri sebagai bagian dari bangsa yang memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat."Kegiatan khataman ini menjadi suatu terobosan yang luar biasa, selain dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan khataman dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Ustad Ali. Para peserta khataman juga turut mendoakan kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendoakan seluruh anggota Polri agar selalu diberikan keseamatan dalaam menjalankan tugas."Kami doakan semoga Polri sebagai pemelihara keamanan diberikan keselamatan dan dapat terus melaksanakan tugasnya dalam memelihara kemanan dan ketertiban serta menjaga persatuan bangsa,” ungkap Ustad Ali.