Senin, 21 Juli 2025

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Ngawi Ngopi Bareng Komunitas Ojol Beri Edukasi Kamseltibcarlantas*

NGAWI – Dalam rangka ini mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi  Polda Jatim menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika didampingi Kanit Kamsel serta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Ngawi.

Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi ojol diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta imbauan untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara, bukan kecepatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh driver ojol agar senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu yang ada, serta mengutamakan keselamatan,"kata AKP Yuliana, Selasa (22/7).

Hal itu kata AKP Yuliana sangat penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah preventif jajaran Polres Ngawi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, dapat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kapolres Ngawi.

Ia menegaskan kegiata tersebut bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Ngawi 

Dengan adanya kegiatan itu Polres Ngawi Polda Jatim berharap bisa terus menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara, khususnya dalam momentum Operasi Patuh Semeru 2025.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan*PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," kata AKBP Dani, Selasa (22/7).Kapolres Pasuruan mengungkapkan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. "Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujar AKBP Dani.Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil."Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,"terang AKBP Dani.Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian."Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani. (*)