Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 Jakarta. Riau Bhayangkara Run 2025 dimulai Minggu (13/7/2025) pagi ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan flag off, melepas para peserta.Flag off dilakulan di garis start, depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Riau, pada pukul 06.00 WIB. Kapolri didampingi Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Rocky Gerung.Kapolri melakukan flag off untuk kategori 5K dan 10K. Sebelumnya, kategori 21K flag off dilakukan oleh Kapolda Irjen Herry dan Gubernur Riau Abdul Wahid.Total ada 13.079 pelari bersiap untuk berlari di event terbesar se-Sumatera ini. Ribuan peserta sudah bersiap mengambil start di depan Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, pagi ini. Tidak hanya orang tua, tapi anak muda hingga bocil sudah siap berlari menjadi yang tercepat.Ada tiga kategori lari pada Riau Bhayangkara Run 2025 ini, yakni 21K (nasional dan internasional), 10K, dan 5K. Para pelari tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari mancanegara.Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, event ini bukan hanya perayaan Hari Bhayangkara, tetapi sekaligus untuk menunjukkan kepada seluruh Indonesia bahwa Riau mampu menyelenggarakan event skala nasional."Tujuan kita ini adalah bukan hanya untuk merayakan Hari Bhayangkara, tapi kita bisa menunjukkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, di luar Provinsi Riau, bahwa kita bisa melaksanakan yang insyaallah diikuti 14 ribu lebih peserta," ujar Kapolda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan*PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," kata AKBP Dani, Selasa (22/7).Kapolres Pasuruan mengungkapkan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. "Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujar AKBP Dani.Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil."Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,"terang AKBP Dani.Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian."Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani. (*)