Minggu, 20 Juli 2025

Kapolres Probolinggo Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Gempa di Tiris*

PROBOLINGGO – Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif turun langsung meninjau warga yang terdampak Gempa di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (20/7/2025). 

Selain melakukan peninjauan, Kapolres Probolinggo yang baru dilantik itu juga memberikan bantuan sosial paket sembako guna meringankan beban warga yang terdampak. 

Adapun sasaran lokasi pemberian bantuan sosial tersebut berada di Tiga Desa yakni Desa Ranu Agung, Desa Tiris, dan Desa Segaran. 

"Ada di Tiga desa yang terdampak dan semoga  bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga," kata AKBP Latif. 

Gempa berkekuatan magnitudo 1,9 hingga 3,3 yang terjadi di Kecamatan Tiris pada Jum'at (18/7/2025) tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan 21 rumah warga mengalami kerusakan. 

Warga yang menerima bantuan mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kepedulian Kapolres Probolinggo bersama anggota yang telah memberikan bantuan baik berupa sembako, tenaga, maupun lainnya. 

"Terima kasih kepada bapak Kapolres atas bantuan dan kepedulian yang diberikan. Semoga dampak dari Gempa ini bisa segera tertangani," ucap M. Tohir. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan*PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," kata AKBP Dani, Selasa (22/7).Kapolres Pasuruan mengungkapkan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. "Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujar AKBP Dani.Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil."Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,"terang AKBP Dani.Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian."Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani. (*)