Senin, 12 Mei 2025

Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN*

MOJOKERTO - Polisi akhirnya meringkus  AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Preman kampung ini beranggotakan 4 orang yaitu AT, BP (24), RK (38) dan Mik yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat.

AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling Mojokerto.

Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan. 

"Kejadianya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.

"Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP,  Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan," ungkap Iptu Suparno.

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

"Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri," terang Iptu Suparno.

Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia diancam pidana 5,5 tahun penjara.

Dua pelaku ditangkap polisi lebih dulu. Yaitu BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Sekitar 4 bulan kemudian, Polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukuly 21.30 WIB.

"Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto," tandas Iptu Suparno. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujud Syukur 80 Tahun Kemerdekaan RI, Divisi Humas Polri Bersama 80 Hafiz Menggelar Khataman Quran Tangerang. Polri melalui Divisi Humas melaksanakan khataman Al-Qur’an bersama 80 Hafiz dan Hafizah di Yayasan Daarul Quran Indonesia, Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud syukur atas nikmat kemerdekaan yang sudah dirasakan selama 80 tahun dan mendoakan keselamatan bangsa Indonesia ke depannya.Kegiatan khataman ini telah dimulai pada Sabtu(16/08/2025) malam. Kemudian, dengan penuh khidmat acara puncaknya dilaksanakakn pada hari Minggu (17/08/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.Selain dihadiri oleh 80 orang Hafiz dan Hafizah dari Yayasan tersebut, turut hadir beberapa Ustad dan pengurus Yayasan Daarul Quran Indonesia, seperti Ustad Ali Kholidin, Ustad Muhaimin, Ustad Salim Maftukhi dan Ustad Abdul Ghafur. Kehadiran mereka menambah kekhusyukan suasana pengajian dan doa bersama yang digelar untuk mendoakan bangsa dan negara agar senantiasa diberi keberkahan.Pengurus Yayasan Daarul Quran sangat mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan kegiatan khataman ini menjadi momentum untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, persaudaraan dan kesatuan bangsa, khususnya bagi anggota Polri sebagai bagian dari bangsa yang memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat."Kegiatan khataman ini menjadi suatu terobosan yang luar biasa, selain dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan khataman dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Ustad Ali. Para peserta khataman juga turut mendoakan kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendoakan seluruh anggota Polri agar selalu diberikan keseamatan dalaam menjalankan tugas."Kami doakan semoga Polri sebagai pemelihara keamanan diberikan keselamatan dan dapat terus melaksanakan tugasnya dalam memelihara kemanan dan ketertiban serta menjaga persatuan bangsa,” ungkap Ustad Ali.