Selasa, 22 Juli 2025

Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas*

KOTA PROBOLINGGO - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Probolinggo Kota Polda Jatim melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur keselamatan berkendara di sejumlah titik pergudangan di wilayah Probolinggo Kota.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Eko Juli dan melibatkan sejumlah personel yang tergabung dalam Operasi Patuh Semeru 2025.

Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan membagikan brosur yang berisi informasi tentang pelanggaran lalu lintas prioritas serta imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri Untuk Masyarakat dalam memberikan edukasi, mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, serta menjaga keselamatan di jalan,” ungkapnya,Selasa (22/7).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin selama Operasi Patuh berlangsung yaitu dari tanggal 14 Juli s/d 27 Juli 2025. 

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar pesan keselamatan berkendara dapat diterima dengan baik.

Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam penuh.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi cipta kondisi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Probolinggo Kota. 

"Kami berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas semakin meningkat”, pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan*PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," kata AKBP Dani, Selasa (22/7).Kapolres Pasuruan mengungkapkan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. "Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujar AKBP Dani.Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil."Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,"terang AKBP Dani.Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian."Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani. (*)